Pasal 14
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Keuntungan dari pemindahtanganan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara Pihak di Negara Pihak lainnya atau dari harta bergerak yang merupakan bagian dari tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak di Negara Pihak lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara Pihak dari peminc!ahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara di Negara Pihak tersebut.
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen dari nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tidak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak di mana yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.
PEKERJAAN BEBAS
- Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 13, Penghasilan yang diperoleh individu yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, di mana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara i Pihak lainnya: l(_ (a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur . baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu; ~~-: r ;; ! rr·.-11:-·1 dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak i > f ..... lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari .' 'l-1·. tempat tetap tersebut; atau i -l-
(b) apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa- ! ' ( .t: i1;I .r-!. masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas ; ·-I'. ;~ l • i ,, bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari ' . kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat !I :l1' dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. Il -~- \ .t I .,, i ;2. lstilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
·1
gaji, upah, dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak terkait pekerjaan daiam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.
- Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak me!ebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan
(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan
(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal iaut atau pesawat udara yang dioperas1kan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
• ii
;· !. ', 'I
lmbalan-imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris maupun jabatan yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Gaji, upah dan imbalan lain yang serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak qalam keduduk:rnnya sebagai pegawai yang berada pada posisi I, I
' I manajemen puncak suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
·• I I• C.
1 .. J
! '··1
! ,' ' ) .i I . ;
! ~:j
,:1. i
31 I~
.. ,.. . ___,,, - -· . ·---···-· ., ,,_ j
12i...".....!.:'""""-....::.-"""....,,.,.~=,i;,;..;"',_,. . ~ ,.)"•! 1," ··.~·'·':,: i~.' L:i...~.....:'":'°"'_r~•""'ic:.;......!~J..,.. r~;~-,,........
seni, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau
i • sebagai atlet dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara I ~-- ! ; ' .. Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh pekerja seni atau atlet dalarn kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh pekerja seni atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7, 15 dan 16, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak dimana kegiatan-kegiatan artis atau atiet itu dilakukan.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pada Pasal ini, penghasilan yang diperoleh berkaitan denganwarga kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pada Pasal ini dalam l<erangka pertukaran kebudayaan atau olahraga yang disetujui oleh kedua Negara Pihak akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak di mana kegiatan tersebut dilakukan.
32
PENSIUN, PEMBAYARAN BERKALA, DAN JAMINAN SOSIAL
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 20 ayat 2, pensiun, pembayaran berkala, dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari suatu Negara Pihak sehubungan dengan pekerjaan di masa lampau dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
Namun, pensiun atau imbalan sejenis lainnya tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya apabila pembayaran dilakukan oleh seorang penduduk dari Negara Pihak lainnya atau suatu bentuk usaha tetap yang~· berlokasi di Negara Pihak lainnya tersebut. r . : lstilah 'pembayaran berkala' berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan l'. .1. ' ! secara berkala pada waktu tertentu semasa hidup pembayar berkala atau !,~ ~ i , ' selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena ; '1 adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagc1i balas jasa yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Menyimpang dari ketentuari-ketentuan pada ayat 1 dan 2, pensiun yang dibayarkan dan pembayaran lainnya yang dibuat berdasarkan program- ! ~- program pemerintah yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial dari :;l. suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan ! ' •:. .' ,',,'. pajak di Negara Pihak tersebut.
i . •
