Pasal 20
JASA KEPEMERINTAHAN
- (a) Gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya kepada individu sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
(b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lain tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan individu yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:
(i) merupakan warga negara dari Negara itu; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tersebut.
- (a) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1, pensiun dan imbalan lain yang serupa yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya atau badan hukum publiknya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
(b) Namun demikian, pensiun dan imbalan lain yang serupa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya apabila orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak lainnya tersebut.
- Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 17. 18, dan 19 berlaku terhadap gaji, upah, pensiun, dan imbalan lain yang serupa sehubungan dengan jasa-jasa ' ' yang diberikan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Negara Pihak atau pemerintah daerahnya atau badan publiknya.
~ '. :• ·'I",i,:•~· ~, ~f!!.!':71.--c:!)-:~2 . 2!, __:~ij[~L - -- -- -- - --;;;:;;111
PASAL 21 1 r-i~·~: ' !:! • I I
-tif. i SISWA DAN PEMAGANG I
~1. l! ;I :.. :
'~ i ..t '., ! i 1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau peserta pelatihan ! 'f
i atau pemagang yang sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak ; · .j ;i
J; :::~::::; ;:::~:u:::::::ah:~t~:i~:~:nd::n:~;::: ::a::~::::: ::j
~-: ,:. untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya, tidak akan i ·. J
1 dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama sepanjang pembayaran .
' j
yang diberikan kepada mereka berasal dari sumber-sumber di luar Negara ; \jj ' !
• i l
I • tersebut.
! ···j
- Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak '. .'1 dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam .·,·1l i ayat 1, sebagai tambahan selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut I • • I i ' I berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan atau pengurangan I • ' i pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak I :t , ' i ~~ yang ia kunjungi. , !
I i
PASAL22 ." i . I GURU DAN PENELITI.. i
Seseorang yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara Pihak merupakan seorang penduduk dari Negara Pihak lainnya dan yang, atas undangan universitas, akademi, sekolah, atau lembaga pendidikan serupa yang diakui oleh Negara Pihak, museum atau lembaga kebudayaan lainnya, berada di Negara Pihak tersebut untuk masa yang tidak melebihi 2 (dua) tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak tersebut atas imbalan untuk kegiatan- kegiatan tersebut.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan dari kegiatan pene!itian apabila penelitian tersebut dilakukan untuk manfaat pribadi seseorang atau orang-orang atau badan-badan tertentu.
' • .II
36
Jenis-jenis penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak, dari manapun asalnya yang tidak disebut dalam Pasal-Pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku untuk penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tidak bergerak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan tersebut adalah penduduk suatu Negara Pihak, yang menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan hak atau narta berkenaan dengan penghasilan yang dibayarkan itu mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, sesuai permasalahannya, berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 15.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan penduduk suatu Negara Pihak yang tidak disebut dalam Pasa!- Pasal sebelumnya dRri Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya, dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
;..~i~>- ... •~9:4 1:&~~ · .,, :;:-i~:.,-1?'"'~:" ff"· ::n~m ' ! . - -····-- - -···-· - -- -- - - . " "" ------···· ---- -------=-11:~
PASAL24~ ! :j 1:· I ELIMINASI PAJAK BERGANDA I j
I ,·~ ~ 1. Apabila penduduk suatu Negara pihak memperoleh penghasilan yang, sesuai i dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikenakan Pajak di Negara pihak · ·J lainnya. Negara yang disebutkan pertama memperbolehkan pengurangan dalam jumlah yang sepadan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara Pihak lainny"l dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut di Negara yang disebutkan pertama. Namun demikian, jumlah pengurangan iti.1 tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan sebelum ciiberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai dengan keadaannya terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya.
Untuk tujuan pengkreditan pajak di suatu Negara, pajak yang dibayar di
I l Negara Pihak lainnya akan dianggap termasuk jumlah pajak yang terutang di Negara Pihak lainnya tetapi telah dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan perundang-undangan terkait insentif dan peraturan yang dirancang untuk mempromosikan pembangunan ekonomi di Negara Pihak lainnya tersebut.
Untuk kepentingan ayat 1 dari Pasal ini, istilah "pajak ya;ig dibayar", dalam kasus Kamboja, tidak termasuk Pajak Laba Ta1;1bahan atas Pembagian Dividen terutang sehubu:,gan dengan penghasilan yang ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal ini berlaku.
:~ni·":"';'"·1--:--.. r , . ,i .4;U;.;.....,t ~ • , ./s:·::s',,~- ., ..µ::,;...:-'TTY~~~.:r~~-:1~~~t .,r,.,. t:".v:.... .,,._..;•~~~~~~~~~~:;,::;~~~~:;hJk; -=-- .................. ·-· .... ........ .. . . .. . . . 'f .. ....... --··· ........... . ... ... ~i
; i PASAL 25 :tl NON-DISKRIMINASI ;,:f-I'. ·~1!)·. : '
[ •· ·; : I •
- Warga negara dari suatu Negara Pihak tidak akan dikenakan pajak ataul'·j; l kewajiban apapun yang terkait dengan pengenaan pajak di Negara Pihak ~1~1 ! f;l'.!:. lainnya yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak •.,· l. :..J I J dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan r
- terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama, r-, ;l; t ' khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan. (I
- Pengenaan pajak atas suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan dir . !, suatu Negara Pihak di Negara Pihak lainnya tidak dapat dilakukan dengan kurang menguntungkar. dibandingkan pajak yang dikenakan atas perusahaanvj: ::• :j di Negara Pihak lainnya yang melakukan kegiatan yang sama di Negara Pihakr lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu iL.. f· ; Negara Pihak untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya I .1'. suatu potongan pribadi, keringan-keringanan dan pengurangan-pengurangan'k- .. f·J: untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung ,.. 11 jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri. ;·j : ! 1 :.1: 3. Kecuali apabila ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, Pasal 12 ayat 6, atau Pasal 13 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran- pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya, untuk tujuan menentukan laba yang dapatr1 dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan ·~ .. ! kepada penduduk Negara Pihak yang disebutkan pertama. "1 ·i ! 1 i- 1 4. Perusahaan dari suatu Negara Pihak, yang modalnya sebagian atau '. ·,,. ; seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu ' j , , atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya, tidak akan dikenakan pajak ; 1! atau kewajiban apapun yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di I ~· 1 l Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan ! . · 1 dibandingkan dengan pengenaan pajak atau kewajiban-kewajiban terkait yang · l 39 :,~ "':ii-,,~-~..t ~ !f'J~ '{:,.s;~~~~,,:::.,..: ~,;;,,:,-~ • ,..•[<
f""TJd..'21~~~-n"'.:.~,i:.~7. · . ~, · - .,·· · ,. · · ' ,~ff---- -- - -- ----------- ---------------------- -::
1111 ,, 1 PASAL 26 i ;:r'. : j i TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA .l -l : ; .
- Apabila seseorang menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau : f::'~JI kedua Negara Pihak mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan i ~'.~-1 ;
1t , pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara ! b- penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing I~ :1 ! ·.· J .:· Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang ; ::: _ berwenang dari Negara Pihak di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat 1 , kepada pejabat yang . , berwenang dari Negara Pihak di mana ia menjadi warga negaranya.[JI 1!
Apabila keberatan yang diajukan itu cukup berasalan dan apabila atas !' l masalah tersebut tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang ·j' ~~,JI memuaskan, pejabat yang berwenang harus menyelesaikan masalah itu ' JIi melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara " .l·. Pihak lainnya, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakatij:j: akan diterapkan terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang- undangan nasional di kedua Negara Pihak .if .,
Pejabat-pejabat yang berwenang dan kedua Negara Pihak akan berusaha:j untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalamr~- i penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
- ~~:-~~~::· :~~~~~;Il:r:._XL·_~#.:-. _ ..... _--~~~:~1
I~- ! , 1
PERTU;:::L,::ORMASIr_! i~l
~-' I~
- 't:~ 1. Para pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan melakukan pertukaran l i:I i ..-, informasi yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik Negara Pihak atau pemerintah l daerahnya tersebut, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan e. · . ::::~;. Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan I ~:l
- Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh i [~
!; Negara Pihak harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti 1 , ! ! ~-1 • ~ 1 apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik . l -,'•1 !. Negara tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang atau '~~ ! pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak- pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, atau pengawasan tersebut di atas. Orang-orang atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan. Menyimpang dari sebelumnya, informasi yang diterima o!eh suatu Negara pihak dapat digunakan untuk tujuan lain apabila informasi tersebut dapat digunakan untuk tujuan !ain yang berada , 1 di bawah perundang-undangan kedua Negara dan pejabat yang berwenang . i dari Negara yang memberikan informasi memberikan izin atas penggunaan tersebut.
- Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk membebani suatu Negara Pihak dengan kewajiban:
1F:C;:l;"~-~.r_'::~«.. -J!,; ",a .r. ___ .,;1;;_1-. '",;;. . E. __ ¼ ,".'• __,,...... ; -t.. ,:r,. •. _.. _...-,.,('.· "' ' .. -...' .,.,,,,,.._____'r·,(f!1::::2~-,.-~~'-- _·.:::..:...c.~-s,,---.."--.,,,,=---=· ;I t f ·I I ! •·. ·1 'I .' ~ r1-'jl ! (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan . ·,. ,~·1; perundang-undangan atau praktik administrasi yang berlaku di Negara ;_l L.j, tersebut atau Negara Pihak lainnya; - • 1 (b) memberikan informasi yang lidak mungkin diperoleh berdasarkan : ;~-.j: 'l: perundang-undangan atau dalam praktik administrasi yang lazim di ' , 1· Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya; ·1 :·:j ! (c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang ·1I perdagangan, usaha, industri, perniagaan, atau rahasia keahlian atau tata ·1 cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya ~! bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum).
Apabila informasi yang diminta oleh Negara Pihak memenuhi ketentuan- ! ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya harus ··--1T!~-~l1' ~ ; menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperolehI ' ; informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara Pihak lainnya tersebut tidakH:r·l, memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri. Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan 1ir pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk i memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi \ , ;
;t semata-mata karena Negara Pihak tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
Terhadap kondisi apapun ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee atau orang yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan. :Li '(
~;•~':':; ;,£1;1',jc-:_:-.r: 4:,,f:~~~:',!'.xi,: 'J 1{~~~'_ii:,'!;,~
,;. ! ; f :
L . .:.
f' PASAL 28 · '.·
ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER lilr
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari :f~j i ll '.j ; anggota misi diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum ! ~-1 ,~--I hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ket
