Pasal 4
PENDUDUK
i' ··.-· i .• 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak" berarti setiap orang yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat pendirian usahanya, tempat kedudukan manajemennya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa dan juga termasuk Negara tersebut dan pemerintah daerahnya. Meskipun demikian, istilah ini tidak termasL•k orang atau badan yang dapat ciikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
- Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi penduduk di kedua Negara Pihak, maka statusnya akan ditentukan sebc1gai
- I berikut:
(a) ia hanya akan diangga~ sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi da11 ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokok tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak di mana ia biasanya menetap;
(c) jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak di kedua-duanya, maka ia akan dianggap penduduk Negara Pihak di mana ia memiliki kewarganegaraan ;
' ... I
• • II , • I (d) jika ia merniliki kewarganegaraan di kedua Negara Pihak atau tidak di I kedua-duanya, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan i • I ., menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama .
~ ':, ''.~'~~"ry.:;.,..-;;, ,:~ .J<J-';;,.'.: •• .:, !i!f:_ ~~~"'::KJ}?li!frn-• -- - ':~ :c'.',•.i,
- Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1 orang atau badan~ji selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak, maka~I ' ,_ pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menyelesaikan .t ; masalah tersebut melalui persetujuan bersama . -~';• ' ' '
:;;}'~1:~i;;;~"'i!__-~,l;'..!:'~~'i>•:_l':~;.;;;,:,'i'WR l-::"]~
PASAL 5 ;fl
'i . : I.. ·1 BENTUK USAHA TETAP
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dijalankan.
lstilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan; (g) suatu lahan pertanian atau perkebunan; dan (h) suatu t.ambang, sumber minyak atau gas, tempat penggalian, atau tempat lain yang digunakan untuk ekstrasi atau eksplorasi atau eksploitasi sumber-sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan, instalasi, bangunan, alat pengeboran atau kapal pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi dari sumber-sumber daya alam.
- lstilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
(a) suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan, atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang terkait dengan proyek-proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung lebih dari 183 hari;
(b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang ditugaskan untuk tl!juan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di
8
Negara Pihak dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183
• I hari dalam jangka waktu dua belas bulan .
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya pada Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pameran; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan pengolahan oleh perusahaan lain; (d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi perusahaan; I (e) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk melakukan II ", kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau !I . • kegiatan penu;1jang, bagi perusahaan; I' ' (f) pengurusan tempat usaha tetap dengan maksud semata-mata
,I menjalankan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub- II ayat (a) sampai (e),
sepanjang kegiatan tersebut atau, dalam hal sub-ayat (f), kegiatan secara keseluruhan dari tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau . ;. i penunjang. j
- I ; ". . ! 5. Ayat 4 tidak berlaku terhadap tempat usaha tetap yang digunakan atau ~ ! • 1 dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa menjalankan usaha pada tempat yang sama atau tempat lainnya yang berada di Negara Pihak yang .... , '5 sama dan
1;
9 ! ' .. ~:J,..
•= ,.,-,.••n•M•••• ,., • ,,n.. ••-• OM-•• •·•-•--.,~••--• • •- ,,.,,.,__,,_ ~•.,••••••"
~ - :I~.~ <-·::·_ .. ; ~~· ~- _·
:r-~· I ,: ! .,. ! (a) tempat tersebut atau tempat lainnya merupakan bagian dari suatu bentuk ""'' !i usaha tetap untuk perusahaan atau perusahaan yang memiliki hubungan i istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, atau l! ,
(b) kegiatan secara keseluruhan dari gabungan kegiatan-kegiatan yang '., dilakukan dua perusahaan pad a tempat yang sama, atau oleh perusahaan i . yang sama atau perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dua tempat; bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang,
j . sepanjang kegiatan kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh dua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan- perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di dua tempat, merupakan ' ' fungsi pelengkap yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan usaha.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan--selain agen yang bertindak bebas yang terhadapnya berlaku ayat 7-- bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya, perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak yang disebutkan pertama atas kegiatan yang dilakukan orang atau badan tersebut untuk perusahaan, jika orang atau badan tersebut:
(a) memiliki dan biasa menjalankan di Negara tersebut sebuah wewenang untuk membentuk kontrak atas nama perusahaan. kecuali jika kegiatan- kegiatan orang atau badan tersebut terbatas pada kegiatan-kegiatan yang diatur dalam ayat 4 yang, jika dijalankan melalui tempat usaha tetap, tidak akan menjadikan tempat usaha tetap ini bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
• ! ' (b) tidak memiliki wewemrng seperti tersebut di atas, tetapi biasa memelihara di Negara yang disebutkan pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan dari tempat dia biasanya mengantar barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan; atau
(c) tidak memiliki wewenang seperti tersebut di atas, tetapi biasa menerima pesanan di Negara yang disebutkan pertama seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan itu sendiri atau untuk perusahaan dan
•• ! 10
•__:_ <l_i: ~~I~"::''€ .•,;,,xu::;--~,:'.•~·•:3x0 •.::~-'~-:'I::: l'.!::, :!c0~:::,--:'.""_ l--:F£f ~ perusahaan-perusahaan lainnya yang dikuasai olehnya atau pihakf.? [·'- pemegang kendali pada perusahaan tersebut; atau
(d) membuat atau memproses barang yang dimiliki perusahaan dari Negara yang disebutkan pertama.
- (a) Perusahaan dari suatu Negara Pihak tidak akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, apabila orang atau badan bertindak secara seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama satu perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa termasuk hubungan dagang dan keuangan, maka orang atau badan tersebut tidak akan dianggap S3bagai agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayut ini dalam hubungannya dengan perusahaan tersebut.
(b) Dalam kaitannya dengan Pasal ini, orang atau badan memiliki hubungan istimewa dengan suatu perusahaan apabila, berdasarkan fakta dan kondisi yang relevan, salah satu pihak memiliki kendali atas pihak lainnya atau keduanya berada di bawah kendali orang atau badan atau perusahaan yang sama. Dalam hal apapun, orang atau badan dianggap memiliki hubungan istimewa dengan suatu perusahaan apabila orang atau badan tersebut merniHki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50 perse,1 hak pada perusahaan tersebut (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas dalam perseroan) atau apabila orang atau badan lain memiliki secara langsung atau tidak langsung lebih dari 50 persen hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50 persen hak pilih dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas dalam perseroan) pada badan dan perusahaan.
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, sebuah perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak, kecuali berkenaan dengan
·'!~.~~ -~- ...~ ~-i !I~~ reasuransi, dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya jika if perusahaan tersebut mengumpulkan premi di wilayah Negara Pihak lainnya ; ;1 atau menjamin risiko yang terletak di sana melalui orang atau badan selain i ~~ :_, i
- :::;a y:::ae::::~o::b;:~a:ge:~h:k:a:::::ue;~akk~:::~:tu Negara Pihak : i i ·t ~ mengendalikan atau dikendalikan oleh perseroan yang merupakan penduduk '.'-: , l ,t i •i: dari Negara Pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara lainnya '(j ! tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap atau lainnya) tidak dengan .... sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan~~'. ~1 ,.., bentuk usaha tetap dari satu dan lainnya.
12
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara Pihak dari harta 1 ii tidak bergerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak l _., di Negara Pihak lainnya tersebut. ' ...
lstilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang- undangan Negara Pihak di mana harta yang bersangkutan berada. Namun, !; ~·. l dalam hubungannya dengan Persetujuan ini, istilah tersebut meliputi benda- ._ i ;
' benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak, dan peralatan yang ,,,._, t • ~· i dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak atas mana ketentuan- < iL ! ketentuan dalam perundang-undangan umum mengenai kepemilikan lahani~, I:·. berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak-hak atas ~·: pembayaran tetap atau tidak tetap sebagai imbalan f.ttas pengerjaan, atau hakr untuk mengerjakan, bahan-bahan galian, sumber-sumber, dan sumber daya~- ··l 3!am lainnya termasuk kayu dan produk hasil hutan lainnya; kapal dan pesawat tidak dianggap harta tidak bergerak. ~~. i •1i., I 3. Ketentuan-ketentuan. pada ayat 1 juga berlaku terhadap penghasilan yang _. ., diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, dari pemilikan atau dari penggunaan harta tidak bergerak dalam bentuk apapun.
j 4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan I llI dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tida!,- bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.-~i~1i
LABA USAHA
- Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usaha sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya, namun hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang jenisnya sama atau serup.a seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai .laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing- masing negara ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.
Dalam menentukan besarnva laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di ternpat lain. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang
·.••.,, -;"'"7"'~ ':"~'1 ... j:,- ~ ~-::;i ....-- -;~1" ~~l. ...· 1~· ~!... ,.l!i
1 _,.-nrw~-;-~;-..:..-~ • !~-:;.r-...::, ~ ., • .:,,,,;;,, ~r. ""'ft - .... ,2 I • ~-· l l>·,- "'::""1-;"'~w ·,./'... ::,. ..ii.~ jt .. 1 ~ ,·4Z'~~:'I --1-- ,a} -~-,i~-•1 ... ,..:..,.__.,. "' 11>'1.,
~ .1 I:- . . - . . --. - . ·- .. . . . .. - - . - ·--. . .. .. - - . . . . - · . . . - . . : Ir• ~1
f' 1 ""'1 '~ ' !
I I
, ! dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor '. ;/1, lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar i .'. j dikeluarkan) berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupal- I • :1• I lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi,~.I; untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada t--~ \ !! bentuk usaha tetap. Sebalikny&, tidak akan diperhitungkan sebagai laba I!: bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha :I:i
; . tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya 1 .. (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
- Sepanjang merupakan kebiasaan dalam suatu Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap ' i berdasarkan suatu pembagian seacara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap bagian-bagiannya, maka ketentuan pada ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pernbagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan, namun cara pembagian secara proporsional tersebut i i harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip • ij yang terkandung di dalam Pasal ini. di
- ! 5. Untuk tujuan aya!-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap hRrus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang. l ' : i .< 'I 6. Apabila didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan yang diatur I. I.·, secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ! , ketentuan-ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
,,. I
,. .:.::-~H:"-~...n."'.I? ~.,...,..,,.,,,.-~~:.- '. ,·;· ··•~:-1 [ ' . i .,,
PASAL 8 l~ 1'~;t i ..
!' .
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA ' '
Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
Laba yang bersumber dari suatu Negara Pihak yang timbul dari suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya dari pengoperasian kapal di perairan internasional, dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan di negara tersebut akan dikurangi sebesar 50 persen dari pajak yang seharusnya terutang.
Ketentuan ddalam ayat 1 dan 2 berlaku pula atas laba dari partisipasi dalam kurnpulan, penggabungan usaha, atau agen pengoperasian internasional.
16
·.~ ! N - •H - ~ O
~~,-'---'":,;;.,......::_9,.....,·""'"'""'·oc..·~===~=.....:...;"-,=llli...d..-'-""'""-"""....CW/i:;;..~....,'...-',.~ .;·;;,,.~ µ,_ ·, ?,.;.
