Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
! . . I r,_
- Untuk kepentingar. dari Persetujuan ini, kecuali jika dalam hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
(a) (i) istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya, dan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan Republik Indonesia, hak-hak kedaulatan atau jurisdiksi berdasarkan hukum internasional;
(ii) istilah "Kamboja" berarti wilayah Kerajaan Kamboja, dan semua wilayah laut. termasuk dasar laut dan lapisan tanah bawah sampai batas terluar laut territorial dan ruang udara yang dikuasai Kerajaan Kamboja, sesuai dengan hukum internasional, hak kedaulatan jurisdiksi;
(b) istilah "Negara Pihak" dan "Negara Pihak lainnya berarti Indonesia atau Kamboja, sesuai dengan hubungan kalimatnya ;
(c) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan, dan setiap kumpulan lain dari orang-orang .dan/atau badan-badan; 'l i (d) istilah "perseroari" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang i untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum; ~I .. ~ ! (e) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak" dan "perusahaan dari I Negara Pihak lainnya", masing-masing berarti suatu perusahaan yang i dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak dan suatu perusahaan I l yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya; II (f) istilnh "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapall:~i. laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata- 4- i mata dioperasikan antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya;~: {g) istilah "warga negara" berarti:
~).·-~·--.. -- .-]n':; ;,;k.;;... .. :;]f,;;··~---·······-•"•~"J;e 1:€:F,4 : ~- ~~!J
el , ..... -• • - , - . • .. -,• - .. -- .. • • .• ,if ~--1 1-,--'1:"'.1":f>~,~-;~•~; f ' .. ,. ~·;;, J i, ~ ,\ ,·t Z'.. :.:~.-~-~ '-:1'..,rr -~- ~.:tmi~tt 1: • - •.. • t..~, li [ , r1[ I: (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau :';t,--.-_.:__...l kependudukan pada suatu Negara Pihak; dan 1 1 , (ii)setiap badan hukum, kemitraan, atau persekutuan yang memperoleh . 'r'! statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu : (lijr Negara Pihak;t j /;ji 'l , : .
- : (h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
#•• I (i) dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; ! iI·~'r:- ! (ii) dalam hal Kamboja, Menteri Ekonomi dan Keuangan atau wakilnya '. ! yang sah. t:_, !
- Sehubungan dengan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu r•.j: Negara Pihak, setiap istilah yang tidak dijelaskan dalam Persetujuan ini, •. i kecuali jika dari hubungar. kalimatnya diartikan lain, mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Persetujuan ini, setiap pengertian menu rut perundang-undangan :-1 : r~·1\ perpajakan yang berlaku di Negara itu melampaui pengertian yang diberikan menurut perundang-undangan lainnya di Negara tersebut untuk istilah tersebut.
••.:-.;• :\ .1 ,- A~',:.~.;:~ A ":~ ~· i " , ee i;,c e,,,;J :>r ·~- . ----- -· ----~- ----- . l
