Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
- Persetujuan ini ber1aku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suc:itu Negara Pihak pada Persetujuaf' atau pemerintah- pemerin~all dRer-:thnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak terse but.
2 Pajak-pajak atas per,ghasilan yang dimak::;ud adalah semua pajak yang dike11akar. atas seluruh penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan, t8rmasuk pajak••!'.n::jak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta bergerak atau tidak bergerak.
- Pajak-pajak yang bedaku dalam Persetujuan ini adalah:
- dalam hal Indonesia:
paj3k ;:,2ngh:;.silan
(sel~'lit.ihyc3 dis£but "pajak Indonesia'');
- daiarn '1ul Karnbo1a:
(i) Pajak atas Laba termasuk Pajak yang Dipotong a~au Dipungut, . Fajak Minimum, Pajak atas Laba Tambahan dalam P2mbagian Ui •✓iden cia"1 P8jak atas KGuntungan dari'Pengalihan Harta;
2
"":"' ... . .. ~,~- -~- . 'l i' ' Tidak ada ketentuan dalam Persetujuan ini yang dapat mencegah ' pengenaan Pajak Minimumt
~ · 1. (selanjutnya disebut dengan "pajak Kamboja")l~ .i ~-t• t ; : 4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau yang ~ i .,.. pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang saat ini berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua . ii Negara Pihak akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial ...._.l ! l yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka. ~ I ' !I~\•; i
,' l
I: 3 .
i ·--- ·-·--..... ...........-.....-...-..,--..·--··- ..__.
- · 'I' ., .. ,; :¥:!:· , ct·,. ,r"' f'l!'.Wt' ~'':i-; t·~:-'~.,,.::.e
ii~t;.:::!!;;;:s;;t;:;i;nt.3..:~~===-'-"'"-'-""'--=_,__""'""'""""'-~ -~----=--""'-----=-
