Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Rogal Gouernment of the Cambodia for the Auoidance of Double Taxation and Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2Ol7 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017. (21 Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Khmer, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
