PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the
www.peraturan.go.id
2018, No.150 -3-
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States) yang telah
ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa Dua, Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.150 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.150 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya
sistem transportasi nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Mexican States) dimaksudkan
untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan
perekonomian khususnya di sektor perdagangan
www.peraturan.go.id
2018, No.150 -2-
barang, perdagangan jasa, investasi, dan hubungan
sosial budaya kedua Negara;
- bahwa pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa Dua,
Bali, Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
