PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.150 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.150 -5-
