Pasal 9
KEGIATAN KOMERSIAL
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pihak lainnya, perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari suatu Pihak wajib mempunyai hak
- berhubungan dengan masuk, tinggal dan mempekerjakan, membawa ke dalam dan mempertahankan dalam wilayah Pihak lainnya, staf administrasi dan staf khusus lainnya, perlengkapan kantor dan perlengkapan lainnya yang terkait dan bahan-bahan promosi yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa angkutan udara kargo internasional;
www.peraturan.go.id
2015, No.143 55
mendirikan kantor di wilayah Pihak lainnya dengan maksud penyediaan, promosi dan penjualan jasa angkutan udara;
terlibat penjualan jasa angkutan udara dalam wilayah Pihak lain secara langsung, dan dalam kebijakannya, melalui agen- agennya; menjual jasa angkutan udara dimaksud, dan setiap PIhak wajib bebas untuk membeli jasa tersebut dalam mata uang lokal di wilayah itu atau, tunduk pada peraturan dan perundang-undangan nasional, dalam mata uang lain yang mudah dipertukarkan secara bebas di negara-negara lainnya.
untuk menukar dan mengirimkan ke wilayah perusahaannya, atas permintaan, pendapatan lokal yang melebihi jumlah total yang dicairkan secara lokal. Penukaran dan pengiriman wajib diizinkan dengan segera tanpa pembatasan atau pemajakan berkenaan dengan nilai tukar yang berlaku untuk transaksi dan pengiriman terkini pada tanggal perusahaan angkutan udara melakukan permohonan awal untuk pengiriman. Penukaran dan pengiriman tersebut wajib dilakukan sesuai dengan peraturan pertukaran mata uang asing di Pihak yang bersangkutan; dan
untuk membayar pengeluaran lokal, termasuk pembelian bahan bakar, di wilayah Pihak lainnya dalam mata uang setempat. Dalam kebijakannya, perusahaan angkutan udara dari setiap Pihak dapat membayar untuk pengeluaran tersebut di wilayah Pihak lainnya dalam mata uang yang dapat dipertukarkan secara bebas sesuai aturan mata uang setempat.
- Dalam mengoperasikan atau menyelenggarakan jasa yang resmi pada rute yang telah disepakati, perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dimaksud dapat, tunduk pada hukum dan aturan perundang-undangan nasional, membuat pengaturan pemasaran yang kooperatif yang dapat meliputi tetapi tidak terbatas pada code-sharing, block-space dengan:
perusahaan angkutan udara dari Pihak yang sama; dan
perusahaan angkutan udara dari Para Pihak lainnya; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.143 56
- penyedia transportasi darat dari setiap Pihak
dengan syarat bahwa semua peserta dalam pengaturan dimaksud mempunyai kewenangan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diberlakukan untuk pengaturan dimaksud.
- Tunduk pada hukum, aturan, dan peraturan nasional dari setiap Pihak, setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dan penyedia tidak langsung dari jasa transportasi kargo dari setiap Pihak wajib diizinkan tanpa pembatasan untuk menggunakan terkait dengan jasa angkutan udara kargo internasional, dari setiap transportasi dari darat untuk kargo ke atau dari segala titik di dalam atau di luar wilayah para Pihak, termasuk transport ke dan dari semua bandar udara dengan fasilitas kepabeanan, dan termasuk, apabila berlaku hak untuk mengangkut kargo yang disimpan di gudang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kargo tersebut, bilamana dipindah melalui darat atau melalui udara wajib mempunyai akses terhadap pemeriksaan dan fasilitas kepabeanan bandar udara. Tunduk pada hukum, aturan, dan peraturan nasional dari setiap Pihak, setiap perusahaan-perusahaan angkutan udara yang ditunjuk boleh memilih untuk menyelenggarkan transportasi darat sendiri atau meyediakannya melalui pengaturan-pengaturannya melalui pengangkut darat lainnya, termasuk pengangkutan darat yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara lain dan penyedia transportasi kargo secara tidak langsung. Jasa kargo intermodal tersebut dapat ditawarkan dalam satu kesatuan, termasuk gabungan harga untuk transportasi udara dan darat, dengan syarat pihak pengirim tidak diartikan sebagai keadaan yang terkait dengan transportasi dimaksud.
