Pasal 8
PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA SEWA
- Apabila suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk mengajukan permohonan untuk menggunakan suatu pesawat udara selain yang dimilikinya pada jasa angkutan udara kargo
www.peraturan.go.id
2015, No.143 54
internasional yang ditentukan Persetujuan ini, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
bahwa pengaturan-pengaturan dimaksud tidak akan setara dengan mengizinkan suatu perusahaan angkutan udara yang menyewakan, untuk mengakses hak angkut selain yang diberikan bagi perusahaan angkutan udara penyewa;
bahwa keuntungan finansial yang akan diperoleh oleh perusahaan angkutan udara pihak yang menyewakan tidak akan menjadi tanggungan atas keuntungan atau kerugian pengoperasian perusahaan angkutan udara yang ditunjuk tersebut, dan
bahwa tanggung jawab terhadap kelangsungan kelaikan udara dan kecukupan standar pengoperasian dan perawatan dari pesawat udara yang disewa yang dioperasikan oleh sebuah perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh satu Pihak akan diberikan sesuai dengan Konvensi.
- Suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk sebaliknya tidak dilarang untuk memberikan pelayanan angkutan udara dengan menggunakan pesawat udara yang disewakan dengan ketentuan bahwa segala pengaturan sewa menyewa memenuhi ketentuan ayat 1 Pasal ini.
