Pasal 7
TARIF
Tarif yang akan diberlakukan oleh perusahaan angkutan udara yang ditunjuk satu Pihak untuk jasa angkutan udara sebagaimana tercakup dalam Persetujuan ini, wajib diberikan dengan batas yang wajar, sesuai dengan yang dibayar untuk seluruh faktor yang relevan, termasuk kepentingan para pengguna, biaya operasional, karakteristik pelayanan, keuntungan wajar, tarif perusahaan angkutan udara lainnya, dan pertimbangan komersial lainnya di pasar.
Tarif yang dikenakan oleh perusahaan angkutan udara wajib tidak dipersyaratkan untuk dilaporkan, atau disetujui oleh salah satu Pihak. Meskipun demikian, dalam hal hukum nasional suatu Pihak meminta persetujuan sebelumnya atas suatu tarif, pemberlakuan tariff tersebut wajib diberlakukan sesuai ketentuan nasional tersebut. Dalam hal ini, prinsip timbal balik dapat diterapkan oleh Para Pihak yang terlibat atas kebijakannya.
Para Pihak sepakat untuk memberikan perhatian khusus mengenai tarif yang dapat diajukan keberatannya karena terjadi diskriminasi secara tidak wajar, sangat tinggi atau membatasi karena penyalahgunaan suatu posisi dominan, atau tampak direndahkan karena subsidi atau dukungan Pemerintah secara langsung atau tidak langsung atau praktik-praktik anti persaingan lainnya.
Para Pihak wajib memastikan bahwa perusahaan angkutan udara yang ditunjuk memberikan kepada masyarakat umum informasi sepenuhnya dan menyeluruh mengenai tarif dan harga angkutan udaranya serta ketentuan-ketentuan sebagaimana terlampir dalam iklan kepada masyarakat terkait tarif angkutan udara.
