Pasal 6
KEAMANAN PENERBANGAN
Sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum internasional, Para Pihak menegaskan kembali kewajiban mereka terhadap Pihak lain untuk melindungi keamanan penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini. Tanpa membatasi sifat umum dari hak dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional, Para Pihak wajib dalam tindakan khususnya sesuai ketentuan Konvensi mengenai Penyerangan atau Tindakan-tindakan Tertentu Lainnya yang Dilakukan di dalam Pesawat Udara, yang ditandatangani di Tokyo pada tanggal 14 September 1963, Konvensi mengenai Penanganan Tindakan Melawan Hukum Penyitaan Tidak Sah terhadap Pesawat Udara, ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember 1970, Konvensi mengenai Penanganan Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal pada tanggal 23 September 1971, serta Konvensi atau Protokol lainnya yang terkait dengan keamanan penerbangan sipil yang seluruh Pihak mengadopsinya.
Para Pihak, atas permintaan, wajib memberikan satu sama lain seluruh bantuan yang diperlukan untuk mencegah tindakan penyitaan tidak sah terhadap pesawat udara sipil dan tindakan tidak sah lainnya terhadap keselamatan pesawat udara tersebut, awak kabin, bandar udara dan fasilitas navigasi udara, dan mengatasi setiap ancaman terhadap keamanan penerbangan sipil.
Para Pihak, dalam hubungan saling menguntungkan, wajib bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan keamanan penerbangan yang diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan ditetapkan sebagai Lampiran Konvensi tersebut; Para Pihak wajib meminta para operator pesawat udara dengan tanda pendaftaran Negara mereka, operator pesawat udara yang mempunyai tempat usaha utama atau berkedudukan permanen di wilayahnya, dan operator bandar udara di wilayahnya, bertindak sesuai ketentuan keamanan penerbangan tersebut.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 52
Setiap Pihak wajib mematuhi ketentuan keamanan sebagaimana diminta Pihak lainnya untuk memasuki, berangkat dari, dan sementara berada di wilayah masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi pesawat udara dan memeriksa awak kabin, dan barang-barang bawaan mereka, serta kargo dan barang di pesawat udara, sebelum dan selama pemuatan atau pembongkaran. Setiap Pihak juga wajib memberikan pertimbangan yang positif atas setiap permintaan dari Pihak lainnya untuk melakukan langkah-langkah khusus untuk mengatasi ancaman khusus.
Apabila suatu kejadian atau ancaman terhadap suatu kejadian tindakan tidak sah penyitaan pesawat udara sipil atau tindakan tidak sah lain yang mengancam keselamatan awak kabin, pesawat udara, bandar udara atau fasilitas navigasi udara terjadi, Para Pihak wajib membantu satu sama lain dengan memfasilitasi komunikasi dan langkah-langkah lain yang sesuai yang dimaksudkan untuk menghentikan peristiwa atau ancaman itu secara cepat dan aman.
Apabila satu Pihak mempunyai alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Pihak lainnya telah keluar dari ketentuan keamanan penerbangan dari Pasal ini, otoritas penerbangan dari Pihak tersebut dapat meminta dengan segera konsultasi dengan otoritas penerbangan Pihak lainnya. Kegagalan untuk mencapai suatu kesepakatan yang memuaskan dalam waktu limabelas (15) hari sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut, wajib menjadi dasar untuk menolak, membatalkan, menangguhkan, memberlakukan ketentuan-ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis suatu perusahaan angkutan udara dari Pihak itu. Apabila diminta karena keadaan darurat, satu Pihak dapat mengambil tindakan sementara sebelum berakhirnya lima belas (15) hari tersebut.
Setiap Pihak wajib meminta pesawat udara Pihak lainnya untuk memberikan jasa kepada Pihak tersebut, untuk menyampaikan suatu program keamanan operator secara tertulis yang telah disetujui oleh otoritas penerbangan Pihak dari perusahaan angkutan udara itu, untuk diterima.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 53
