Pasal 5
KESELAMATAN
Setiap Pihak wajib mengakui sebagai hal yang sah untuk maksud pelaksanaan jasa angkutan udara kargo sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini, sertifikat kelaikan udara, sertifikat kompetensi, dan lisensi dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk diterbitkan atau divalidasi oleh Pihak yang menunjuk perusahaan angkutan udara tersebut, dan masih berlaku, dengan syarat bahwa syarat-syarat bagi sertifikat atau lisensi tersebut paling tidak setara dengan standar minimal yang telah diatur Konvensi. Setiap Pihak, berhak, bagaimanapun, menolak mengakui sebagai hal yang sah untuk maksud penerbangan di atas wilayahnya sendiri, sertifikat kompetensi dan lisensi yang diberikan atau divalidasi untuk warga negaranya oleh Pihak lainnya.
Setiap Pihak boleh meminta konsultasi berkenaan standar–standar keselamatan dan keamanan yang dipelihara oleh Pihak lainnya terkait fasilitas penerbangan, awak kabin, pesawat udara, dan pelaksanaan dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk Pihak lainnya. Apabila, sesudah konsultasi tersebut, Pihak Pertama menemukan bahwa Pihak lain tidak mempertahankan dan melakukan standar–standar dan persyaratan–persyaratan di bidang-bidang tersebut yang paling tidak setara dengan standar minimal yang dapat diberikan sesuai Konvensi, maka Pihak lainnya tersebut wajib diberitahukan mengenai penemuan tersebut dan langkah–langkah yang dipandang perlu untuk memenuhi standar- standar minimal dimaksud; dan Pihak lainnya tersebut wajib melakukan tindakan perbaikan yang sesuai. Setiap Pihak mempunyai hak untuk menolak, membatalkan, menangguhkan,
www.peraturan.go.id
2015, No.143 51
memberlakukan ketentuan-ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk Pihak lainnya dalam hal Pihak lainnya tidak melakukan tindakan perbaikan yang sesuai dalam jangka waktu yang wajar.
