PERPRES
PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL
Pasal 4
PENOLAKAN, PEMBATALAN, PENANGGUHAN DAN PEMBATASAN
OTORISASI
- Setiap Pihak wajib memiliki hak untuk menolak, membatalkan, menangguhkan, memberlakukan ketentuan-ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis sebagaimana dirujuk pada Pasal 3 (Penunjukan dan Otorisasi Perusahaan Angkutan Udara) dari Persetujuan ini berkenaan dengan perusahaan angkutan udara yang ditunjuk Pihak lainnya, untuk sementara atau secara permanen apabila :
perusahaan angkutan udara telah gagal membuktikan memenuhi kualifikasi Pasal 3 ayat 2 (a) (i) atau (ii) atau (iii); sebagaimana diberlakukan; atau
perusahaan angkutan udara telah gagal untuk mematuhi hukum, peraturan dan aturan sebagaimana dirujuk dalam
Pasal 15 (Pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan) dari
Persetujuan ini; atau
- Pihak lainnya tidak mempertahankan dan mengatur standar– standar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 (Keselamatan) dari Persetujuan ini.
- Kecuali tindakan segera diperlukan untuk mencegah ketidakpatuhan lebih lanjut atas ayat 1(b) atau 1(c) dari Pasal ini, hak yang diberikan oleh Pasal ini wajib dilaksanakan hanya setelah berkonsultasi dengan Pihak yang menunjuk perusahaan angkutan udara tersebut, sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan).
- Suatu Pihak yang telah melaksanakan haknya untuk menolak, membatalkan, menangguhkan, memberlakukan ketentuan- ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis
www.peraturan.go.id
2015, No.143 50
suatu perusahaan angkutan udara sesuai dengan ayat 1 Pasal ini, wajib memberitahukan tindakannya tersebut kepada Lembaga Penyimpan dan Lembaga Penyimpan tersebut selanjutnya wajib memberitahukan kepada semua Pihak.
- Pasal ini tidak membatasi hak setiap Pihak untuk menolak, membatalkan, menangguhkan, memberlakukan ketentuan- ketentuan atau membatasi otorisasi pelaksanaan atau izin teknis suatu perusahaan angkutan udara dari Para Pihak lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 6 (Keamanan Penerbangan).
