Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.1435
www.peraturan.go.id
2015, No.143 6
www.peraturan.go.id
2015, No.1437
www.peraturan.go.id
2015, No.143 8
www.peraturan.go.id
2015, No.1439
www.peraturan.go.id
2015, No.143 10
www.peraturan.go.id
2015, No.14311
www.peraturan.go.id
2015, No.143 12
www.peraturan.go.id
2015, No.14313
www.peraturan.go.id
2015, No.143 14
www.peraturan.go.id
2015, No.14315
www.peraturan.go.id
2015, No.143 16
www.peraturan.go.id
2015, No.14317
www.peraturan.go.id
2015, No.143 18
www.peraturan.go.id
2015, No.14319
www.peraturan.go.id
2015, No.143 20
www.peraturan.go.id
2015, No.14321
www.peraturan.go.id
2015, No.143 22
www.peraturan.go.id
2015, No.14323
www.peraturan.go.id
2015, No.143 24
www.peraturan.go.id
2015, No.14325
www.peraturan.go.id
2015, No.143 26
www.peraturan.go.id
2015, No.14327
www.peraturan.go.id
2015, No.143 28
www.peraturan.go.id
2015, No.14329
www.peraturan.go.id
2015, No.143 30
www.peraturan.go.id
2015, No.14331
www.peraturan.go.id
2015, No.143 32
www.peraturan.go.id
2015, No.14333
www.peraturan.go.id
2015, No.143 34
www.peraturan.go.id
2015, No.14335
www.peraturan.go.id
2015, No.143 36
www.peraturan.go.id
2015, No.14337
www.peraturan.go.id
2015, No.143 38
www.peraturan.go.id
2015, No.14339
www.peraturan.go.id
2015, No.143 40
www.peraturan.go.id
2015, No.14341
www.peraturan.go.id
2015, No.143 42
www.peraturan.go.id
2015, No.143 43
PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN
MENGENAI LIBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA KARGO
Pemerintah–pemerintah dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos (selanjutnya disebut Laos), Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam, Negara- negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” atau secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”)
MENGINGAT Deklarasi ASEAN Concord II (Bali Concord II) yang ditandatangani di Bali, Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2003, sesuai dengan komitmen ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi dan hubungan ekonomi internalnya dengan ekonomi dunia untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN;
MENEGASKAN agenda kebijakan untuk pelaksanaan progresif liberalisasi penuh dan integrasi jasa angkutan udara di ASEAN sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Aksi Integrasi dan Liberalisasi Angkutan Udara ASEAN yang disahkan pada Pertemuan ke-10 Para Menteri Transportasi ASEAN yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2004 di Phnom Penh, Kamboja;
MENGINGAT Program Aksi Vientiane yang disahkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Kesepuluh (ke-10) ASEAN yang diselenggarakan tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Laos, yang meminta percepatan pengaturan ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dan meningkatkan liberalisasi jasa angkutan udara, terutama jasa angkutan udara kargo;
MENGINGAT juga keputusan Pertemuan Kesepuluh (ke-10) Para Menteri Transportasi ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 23 November 2004 untuk mengesahkan Peta Jalan Integrasi Sektor Angkutan Udara dan Rencana Aksi untuk Integrasi dan Liberalisasi Angkutan Udara ASEAN 2005 – 2015, yang menyediakan aksi strategis untuk meliberalisasikan lebih lanjut jasa angkutan udara di ASEAN dan meningkatkan suatu lingkungan yang memungkinkan bagi satu pasar penerbangan tunggal dan terpadu di ASEAN;
www.peraturan.go.id
2015, No.143 44
BERKOMITMEN untuk memelihara, mengembangkan dan memperkuat hubungan dan kerjasama lebih lanjut yang bersahabat antara dan antar negara–negaranya;
MENGAKUI bahwa jasa angkutan udara internasional yang efisien dan bersaing adalah penting untuk mengembangkan perdagangan, menguntungkan konsumen, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
BERKEINGINAN untuk menjamin tingkat tertinggi keselamatan dan keamanan dalam angkutan udara internasional dan menegaskan kembali kepedulian mereka terhadap tindakan-tindakan atau ancaman–ancaman keamanan pesawat udara, yang membahayakan keselamatan barang, berdampak negatif terhadap operasi transportasi udara, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keselamatan penerbangan sipil;
BERKEINGINAN untuk memfasilitasi dan meningkatkan jasa angkutan udara kargo serta jasa-jasa terkait, untuk melengkapi fasilitasi transportasi lain dan upaya-upaya liberalisasi di ASEAN;
BERKEINGINAN untuk menghilangkan hambatan-hambatan, secara bertahap, untuk mencapai fleksibilitas dan kapasitas yang lebih besar dalam pelaksanaan jasa angkutan udara kargo di ASEAN dengan pandangan untuk membangun satu pasar tunggal penerbangan yang terpadu ASEAN pada tahun 2015;
SEBAGAI para Pihak pada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yang terbuka bagi penandatangan di Chicago tanggal 7 Desember 1944, dan berkeinginan untuk mematuhi dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang tertera pada Konvensi tersebut; dan
BERKEINGINAN untuk menyelesaikan suatu Persetujuan Multilateral tentang Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo
www.peraturan.go.id
2015, No.143 45
TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
