PERPRES
PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL
Pasal 2
PEMBERIAN HAK
- Setiap Pihak memberikan kepada Para Pihak lainnya hak–hak sebagai berikut untuk pelaksanaan jasa angkutan udara kargo internasional oleh perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh Para Pihak lainnya :
www.peraturan.go.id
2015, No.143 47
hak untuk melintasi wilayahnya tanpa pendaratan;
hak untuk mendarat di wilayahnya untuk maksud non-traffic; dan
hak-hak lainnya yang tercantum dalam Persetujuan ini, termasuk hak-hak yang terdapat dalam Protokol Pelaksana 1 dan 2 dari Persetujuan ini.
- Tidak ada satu pun dalam Persetujuan ini yang dapat dianggap memberikan suatu perusahaan angkutan udara atau perusahaan- perusahaan angkutan udara dari satu Pihak, hak untuk menaikkan, dalam wilayah Pihak lain, kargo atau surat yang dibawa dengan mengenakan pembayaran dan ditujukan ke titik lain dalam wilayah Pihak lain tersebut.
