Pasal 1
DEFINISI
Untuk maksud Persetujuan ini, kecuali ditentukan lain dalam konteks :
- Istilah "Konvensi" berarti Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang terbuka untuk penandatangan di Chicago pada tanggal 7 Desember 1944, dan meliputi : (i) segala perubahan yang telah mulai berlaku berdasarkan Pasal 94(a) Konvensi tersebut dan telah diratifikasi oleh semua Pihak pada Persetujuan ini, dan (ii) setiap Lampiran atau setiap perubahannya yang disahkan berdasarkan
Pasal 90 Konvensi tersebut, selama Lampiran-lampiran atau
perubahan–perubahan tersebut, setiap waktu secara efektif kepada Para Pihak pada Persetujuan ini;
Istilah "otoritas penerbangan" berarti Menteri yang bertanggung jawab pada Penerbangan Sipil, atau setiap orang atau badan yang berwenang untuk melaksanakan fungsi–fungsi yang saat ini dapat dilaksanakan olehnya atau fungsi serupa;
Istilah "perusahaan angkutan udara yang ditunjuk" berarti suatu perusahaan angkutan udara yang telah ditunjuk dan diberi wewenang sesuai Pasal 3 (Penunjukan dan Otorisasi Perusahaan Angkutan Udara) Persetujuan ini;
Istilah "wilayah" berarti wilayah daratan, perairan internal, laut perbatasan, perairan kepulauan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta angkasa di atasnya;
Istilah “jasa angkutan udara”, ”jasa angkutan udara internasional”, dan ”perusahaan angkutan udara”, mempunyai arti sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 96 Konvensi dimaksud;
Istilah “jasa angkutan udara kargo internasional” berarti semua transportasi udara kargo yang melewati angkasa di atas wilayah lebih dari satu Negara Anggota ASEAN;
www.peraturan.go.id
2015, No.143 46
Istilah "tarif" berarti segala harga, tingkat tarif, atau pungutan untuk pengangkutan kargo (tidak termasuk surat) dalam transportasi udara yang dipungut perusahaan angkutan udara, termasuk agen-agennya, serta persyaratan yang membentuk adanya harga, tingkat tarif, atau pungutan tersebut.
Istilah “jasa yang disepakati” berarti jasa angkutan udara kargo berjadwal yang dilakukan untuk pengangkutan kargo dan/atau surat, untuk pembayaran atau penyewaan pada rute tertentu;
Istilah “berhenti untuk tujuan non-traffic” berarti suatu pendaratan untuk tujuan selain menaikkan atau menurunkan kargo dan/atau surat pada jasa angkutan udara kargo internasional;
Istilah “biaya pengguna bandar udara” berarti suatu biaya yang dikenakan terhadap perusahaan angkutan udara oleh otoritas yang berwenang, atau diizinkan oleh otoritas untuk dikenakan, untuk penyediaan peralatan atau fasilitas bandar udara atau fasilitas navigasi udara, termasuk jasa dan fasilitas terkait untuk pesawat udara, awak, dan kargonya;
Istilah "Persetujuan" berarti Persetujuan ini, dan Protokol Pelaksananya serta setiap perubahannya;
Istilah “Lembaga Penyimpan” berarti Sekretaris Jenderal ASEAN; dan
Semua referensi bentuk tunggal wajib meliputi bentuk jamak, dan semua referensi bentuk jamak wajib meliputi bentuk tunggal.
