Pasal 10
PERUBAHAN UKURAN
- Setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dapat dalam beberapa atau semua penerbangan pada pelayanan yang disepakati dan atas pilihannya sendiri, mengganti pesawat udara di wilayah dari Pihak lainnya atau di setiap titik sepanjang rute yang telah ditentukan, dengan ketentuan bahwa :
www.peraturan.go.id
2015, No.143 57
pesawat udara yang digunakan di luar titik perubahan wajib dijadwalkan sesuai dengan pesawat udara yang masuk atau keluar, apabila dimungkinkan; dan
dalam hal suatu penggantian pesawat udara di wilayah Pihak lainnya dan apabila lebih dari satu pesawat udara diizinkan untuk beroperasi di luar titik perubahan tersebut, tidak lebih dari satu pesawat udara yang dimungkinkan dengan ukuran setara dan tidak ada yang mungkin lebih besar dari pesawat udara yang digunakan tersebut, pada sektor dengan kebebasan hak angkut ketiga dan keempat, dengan syarat bahwa total kapasitas yang diizinkan dari pesawat udara yang keluar, apabila digabungkan bersama, wajib tidak lebih daripada keseluruhan kapasitas pesawat udara yang tiba di titik perubahan ukuran dimaksud.
Untuk maksud perubahan ukuran operasional tersebut, suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk menggunakan peralatan sendri dan tunduk pada hukum, aturan, dan peraturan nasional, peralatan sewa, dan dapat mengoperasikan berdasarkan pengaturan komersial dengan perusahaan angkutan udara lain.
Suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dapat menggunakan nomor-nomor penerbangan yang berbeda atau identik untuk sektor – sektor perubahan operasional pesawat udaranya.
