Pasal 11
BIAYA PENGGUNA BANDAR UDARA
Tidak ada satu Pihak pun dapat mengenakan atau mengizinkan untuk dikenakan pada suatu perusahaan angkutan udara kargo yang ditunjuk pihak lainnya, biaya pengguna bandar udara yang lebih tinggi daripada yang dikenakan pada perusahaan angkutan udaranya sendiri yang sedang mengoperasikan jasa angkutan udara kargo internasional yang sejenis.
Setiap Pihak wajib mendorong konsultasi mengenai biaya pengguna bandar udara antara otoritas-otoritas yang berkompeten untuk
www.peraturan.go.id
2015, No.143 58
mengenakan biaya dimaksud dan perusahaan angkutan udara yang menggunakan jasa dan fasilitas yang diberikan oleh otoritas- otoritas yang mengenakan tersebut, apabila dapat dipraktikkan melalui organisasi-organisasi perwakilan perusahaan angkutan udara tersebut. Pemberitahuan yang wajar mengenai setiap usulan perubahan biaya pengguna bandar udara seharusnya diberikan bagi pengguna tersebut untuk memungkinkan mereka menyatakan pandangan-pandangnanya sebelum perubahan-perubahan dilakukan. Setiap Pihak wajib mendorong lebih lanjut otoritas yang berwenang mengenakan biaya pengguna bandar udara dan pengguna untuk melakukan pertukaran informasi yang diperlukan terkait biaya pengguna bandar udara.
