Pasal 12
BEA KEPABEANAN
Setiap Pihak, berdasarkan prinsip timbal balik, wajib membebaskan suatu perusahaan angkutan udara kargo yang ditunjuk oleh Pihak lain untuk memperluas sebesar mungkin berdasarkan hukum nasional, aturan dan peraturan terhadap bea kepabeanan, cukai, penghapusan pajak, biaya pemeriksaan dan bea-bea dan pungutan–pungutan nasional lainnya untuk pesawat udara, bahan bakar, perlengkapan di darat, minyak pelumas, pasokan teknis yang dapat dikonsumsi, suku cadang termasuk mesin-mesin, perlengkapan pesawat udara rutin, barang di pesawat udara, dan barang-barang lainnya seperti cetakan surat muatan udara, setiap bahan cetakan yang membubuhkan logo perusahaan yang dicetak di atasnya dan bahan-bahan publikasi seperti biasanya yang disebarkan secara gratis dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk tersebut, yang dimaksudkan untuk penggunaan atau digunakan semata-mata untuk pengoperasian atau pelayanan pesawat udara dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari Pihak lainnya yang mengoperasikan layanan- layanan yang disepakati tersebut.
Pembebasan sebagaimana diberikan pada Pasal ini wajib berlaku untuk benda-benda sebagaimana dirujuk pada ayat 1 :
- memperkenankan dibawa dalam wilayah Pihak tersebut oleh atau atas nama perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh Pihak lainnya;
www.peraturan.go.id
2015, No.143 59
- menetapkan tetap berada dalam pesawat udara dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh satu Pihak sejak kedatangan di atau meninggalkan wilayah Pihak lainnya; atau c)
- memuat ke dalam pesawat udara dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh salah satu Pihak di wilayah Pihak lainnya dan dimaksudkan untuk pengoperasian pelayanan yang disepakati;
baik digunakan atau tidak atau dikonsumsi secara keseluruhan di wilayah Pihak yang memberikan pembebasan tersebut, diatur dengan syarat bahwa kepemilikan benda-benda tersebut tidak dialihkan ke wilayah Pihak tersebut.
Perlengkapan pesawat udara yang digunakan secara rutin, serta bahan-bahan dan persediaan-persediaan yang biasa ditempatkan dalam pesawat udara dari perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari setiap Pihak, hanya dapat dibongkar di wilayah Pihak lainnya dengan persetujuan otoritas kepabeanan di wilayah tersebut. Dalam hal ini, barang-barang tersebut dapat ditempatkan dalam pengawasan otoritas tersebut hingga mereka diekspor kembali atau sebaliknya dimusnahkan sesuai peraturan kepabeanan.
Pembebasan sebagaimana diatur dalam Pasal ini wajib juga berlaku apabila perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari salah satu Pihak telah melakukan kontrak dengan perusahaan angkutan udara yang sejenis, menikmati pembebasan tersebut dari Pihak lainnya untuk pinjaman atau transfer di wilayah Pihak lainnya atas barang-barang sebagaimana diuraikan pada ayat 1 Pasal ini.
