PERPRES
PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL
Pasal 13
PERSAINGAN ADIL
Setiap Pihak sepakat :
www.peraturan.go.id
2015, No.143 60
bahwa setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk masing- masing Pihak wajib mempunyai peluang yang adil dan setara untuk bersaing dalam memberikan jasa angkutan udara kargo internasional yang diatur Persetujuan ini, dan
mengambil tindakan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan/atau praktik anti persaingan oleh Pihak dan/atau perusahaan angkutan udara yang ditunjuknya yang dianggap berdampak negatif terhadap posisi bersaing dari suatu perusahaan angkutan udara yang ditunjuk oleh Pihak lainnya.
