Pasal 14
PENGAMAN
- Para Pihak sepakat bahwa praktik–praktik perusahaan angkutan udara berikut dapat dianggap sebagai praktik anti-persaingan yang dapat memungkinkan dilakukannya pemeriksaan lebih mendalam :
memungut harga dan tarif pada rute, di tingkat yang, secara keseluruhan, tidak cukup untuk menutupi biaya penyediaan jasa angkutan udara kargo internasional yang terkait;
penambahan kapasitas atau frekuensi yang berlebih dari jasa angkutan udara kargo internasional;
praktik-praktik yang dicurigai terus berlanjut dan tidak bersifat sementara;
praktik-praktik yang dipermasalahkan mempunyai dampak ekonomi negatif yang serius atau menyebabkan kerusakan mendasar terhadap perusahaan angkutan udara lain;
praktik-praktik yang dipermasalahkan memperlihatkan tujuan yang jelas atau yang kemungkinan berdampak, untuk melumpuhkan, mengeluarkan, atau menyingkirkan perusahaan angkutan udara lain dari pasar; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.143 61
- tindakan mengindikasikan penyalahgunaan posisi dominan pada suatu rute.
Apabila otoritas penerbangan dari salah satu satu Pihak mempertimbangkan bahwa suatu pelaksanaan yang dimaksudkan atau dilakukan oleh perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari Pihak lain dapat menimbulkan persaingan tidak adil sebagaimana indikator yang terdapat pada ayat 1, atau setiap diskriminasi dengan menggunakan bantuan dan/atau subsidi Negara yang tidak semestinya oleh Pihak lainnya itu, otoritas penerbangan tersebut dapat meminta konsultasi sebagaimana pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan) dengan maksud untuk menyelesaikan masalah dimaksud. Setiap permintaan dimaksud wajib disertai dengan pemberitahuan tentang alasan permintaan tersebut, dan konsultasi wajib dimulai dalam jangka waktu lima belas (15) hari sejak diterimanya permintaan dimaksud.
Apabila para Pihak gagal mencapai penyelesaian masalah melalui konsultasi, setiap Pihak dapat mengajukan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 18 (Penyelesaian Sengketa) untuk menyelesaikan sengketa dimaksud.
Pemberian bantuan dan/atau subsidi Negara wajib bersifat transparan diantara para Pihak, dan wajib tidak mengganggu persaingan di antara perusahaan-perusahan angkutan udara yang ditunjuk dari para Pihak. Para Pihak terkait, atas permintaan mereka, wajib menyediakan informasi yang lengkap kepada para Pihak yang berkepentingan lainnya mengenai bantuan dimaksud dan setiap perubahannya atau perpanjangan bantuan dimaksud. Informasi tersebut wajib diperlakukan secara hati-hati dan bersifat rahasia.
