Pasal 15
PEMBERLAKUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Selama memasuki, berada atau meninggalkan wilayah salah satu Pihak, hukum, peraturan dan aturan yang terkait dengan pengoperasian dan navigasi pesawat udara wajib dipatuhi oleh perusahaan angkutan udara setiap Pihak yang lain.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 62
Selama memasuki, berada atau meninggalkan wilayah salah satu Pihak, hukum, peraturan dan aturan Pihak tersebut yang berkaitan dengan izin memasuki atau keberangkatan dari wilayahnya dimana awak kabin atau kargo dalam pesawat udara (termasuk peraturan yang terkait dengan izin masuk, pemeriksaan, keamanan penerbangan, imigrasi, paspor, kepabeanan dan karantina atau, dalam hal surat, peraturan pos) wajib dipatuhi oleh, atau atas nama awak kabin atau kargo perusahaan angkutan udara dari Pihak lainnya.
Kargo dalam transit melalui wilayah setiap Pihak dan tidak meninggalkan kawasan Bandar udara yang dikhususkan untuk maksud tersebut wajib tidak menjalani pemeriksaan kecuali untuk alasan keamanan penerbangan, pemeriksaan narkotika, pencegahan masuk secara ilegal atau dalam situasi tertentu.
