PERPRES
PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL
Pasal 19
HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN LAIN
Persetujuan ini atau setiap tindakan yang diambil, wajib tidak mempengaruhi hak dan kewajiban para Pihak berdasarkan setiap Persetujuan atau Konvensi Internasional yang ada yang mereka juga menjadi Pihak, kecuali sebagaimana yang disebutkan pada ayat 3 Pasal ini.
Tidak ada satu pun dalam Persetujuan ini wajib mengurangi hak atau pelaksanaan hak tersebut oleh setiap Pihak berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa
www.peraturan.go.id
2015, No.143 64
tentang Hukum Laut tahun 1982, terutama yang berkaitan dengan kebebasan laut lepas, hak lintas damai, lintas alur laut kepulauan atau lintas transit kapal dan pesawat udara, dan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa–Bangsa.
- Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara suatu ketentuan pada Persetujuan ini dan suatu ketentuan pada setiap perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral yang berlaku (termasuk setiap perubahannya), yang dua atau lebih Negara Anggota ASEAN terikat atau yang tidak tercakup dalam Persetujuan ini, ketentuan yang kurang membatasi atau lebih liberal atau yang tidak dicakup dalam Persetujuan ini wajib berlaku. Apabila ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan ketentuan tentang keselamatan atau keamanan penerbangan, maka ketentuan-ketentuan standar keselamatan atau keamanan penerbangan yang lebih tinggi atau lebih ketat wajib berlaku sepanjang yang berkaitan dengan ketidaksesuaian tersebut.
