PERPRES
PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL
Pasal 18
PENYELESAIAN SENGKETA
Ketentuan–ketentuan dari Protokol ASEAN tentang Peningkatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang dibuat di Vientiane, Laos, pada tanggal 29 November 2004 dan setiap perubahannya, wajib berlaku pada setiap sengketa yang timbul berdasarkan Persetujuan ini.
