Pasal 17
KONSULTASI DAN PERUBAHAN
- Otoritas penerbangan dari para Pihak wajib berkonsultasi satu sama lain dari waktu ke waktu dengan maksud untuk memastikan pelaksanaan, dan dipenuhinya ketentuan Persetujuan ini. Kecuali disepakati sebaliknya, konsultasi tersebut wajib dimulai sesegera mungkin, namun tidak lebih dari enam puluh (60) hari dari tanggal penerimaan oleh Pihak lain atau para Pihak, melalui saluran diplomatik atau saluran resmi lainnya, permintaan tertulis termasuk penjelasan mengenai masalah yang akan dibahas. Apabila tanggal konsultasi telah disepakati, Pihak pemohon wajib memberitahukan juga kepada semua Pihak lain tentang konsultasi dan masalah-masalah yang akan dibahas. Setiap Pihak dapat menghadiri. Apabila konsultasi tersebut telah selesai, semua Pihak dan Lembaga Penyimpan wajib diberitahukan hasilnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 63
Apabila sepertiga dari para Pihak tersebut berkeinginan untuk mengubah suatu ketentuan dalam Persetujuan ini wajib diberi hak, melalui permintaan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, paling cepat dua belas (12) bulan setelah mulai berlakunya Persetujuan ini, untuk meminta dilakukan pertemuan semua Pihak untuk mempertimbangkan setiap perubahan yang akan mereka usulkan terhadap Persetujuan ini. Perubahan tersebut, apabila disepakati antar para Pihak dan apabila diperlukan setelah konsultasi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, wajib mulai berlaku pada saat lebih dari setengah dari para Pihak telah menyampaikan penyimpanan Piagam Ratifikasi atau Penerimaannya mengenai perubahan dimaksud.
Dalam hal diselesaikannya suatu konvensi multilateral umum mengenai jasa angkutan udara kargo internasional yang semua Pihak menjadi terikat, Persetujuan ini wajib diubah untuk disesuaikan dengan konvensi tersebut.
