Pasal 20
KETENTUAN AKHIR
Persetujuan ini wajib disimpan kepada Lembaga Penyimpan yang wajib segera memberikan salinan naskah resmi kepada setiap Pihak.
Persetujuan ini tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh para Pihak. Piagam Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan kepada Lembaga Penyimpan dan selanjutnya Lembaga Penyimpan wajib segera memberitahukan setiap Pihak mengenai penyimpanan tersebut.
Persetujuan ini wajib mulai berlaku sejak tanggal penyimpanan Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3) kepada Sekretaris Jenderal ASEAN dan wajib mulai berlaku hanya untuk para Pihak yang telah meratifikasi atau menerimanya.
Berdasarkan ayat 3 Pasal ini, Protokol Pelaksana Persetujuan ini wajib berlaku setelah ratifikasi atau penerimaan sebagaimana yang tercantum dalam “Ketentuan Akhir” dari setiap Protokol Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 65
Ketentuan–ketentuan Persetujuan ini hanya wajib berlaku untuk Protokol Pelaksana yang telah mulai berlaku diantara para Pihak yang telah meratifikasi atau menerimanya.
Lembaga Penyimpan wajib menjaga sentralisasi pencatatan mengenai penunjukan perusahaan angkutan udara dan otorisasi pelaksanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 (Penunjukan dan Otorisasi Perusahaan Angkutan Udara) Persetujuan ini.
Pada saat Persetujuan ini telah mulai berlaku untuk semua Pihak, Memorandum Saling Pengertian ASEAN Tahun 2002 mengenai Jasa Angkutan Udara Kargo wajib berhenti berlaku.
Lembaga Penyimpan wajib mendaftarkan Persetujuan ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional segera setelah Persetujuan ini mulai berlaku.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo ini.
DIBUAT di Manila, Filipina, pada tanggal 20 bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan, dalam satu salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.
Untuk Brunei Darussalam:
ttd
PEHIN DATO ABU BAKAR APONG
Menteri Komunikasi
Untuk Kerajaan Kamboja :
ttd
www.peraturan.go.id
2015, No.143 66
SUN CHANTHOL
Sekretaris Negara Sekretariat Negara Penerbangan Sipil
Untuk Republik Indonesia:
ttd
JUSMAN SYAFII DJAMAL
Menteri Transportasi
Untuk Republik Demokrasi Rakyat Laos:
ttd
SOMMAD PHOLSENA
Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi
Untuk Malaysia:
ttd
DATO’SRI ONG TEE KEAT
Menteri Transportasi
Untuk Uni Myanmar:
ttd
MAJOR GENERAL THEIN SWE
Menteri Transportasi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 67
Untuk Republik Filipina:
Ttd
LEANDRO R. MENDOZA
Sekretaris Transportasi dan Komunikasi
Untuk Republik Singapura:
Ttd
RAYMOND LIM
Menteri Transportasi
Untuk Kerajaan Thailand:
ttd
SOPHON ZARAM
Menteri Transportasi
Untuk Republik Sosialis Vietnam:
ttd
HO NGHIA DZUNG
Menteri Transportasi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 68
PROTOKOL 1
TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA
YANG TIDAK TERBATAS
DI ANTARA TITIK-TITIK YANG TELAH DITUNJUK DI ASEAN
(ON UNLIMITED THIRD, FOURTH AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS
AMONG DESIGNATED POINTS IN ASEAN)
Pemerintah – pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” atau secara sendiri-sendiri disebut ” Pihak”),
MENGINGAT Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2009 di Manila, Filipina (selanjutnya disebut “Persetujuan”) ;
MENGAKUI juga ayat 3 Pasal I dari Persetujuan Kerangka Kerja tentang Peningkatan Kerja Sama Ekonomi ASEAN yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura, bahwa, dalam pelaksanaan pengaturan ekonomi, dua atau lebih Negara-negara Anggota dapat melaksanakan terlebih dahulu apabila Negara Anggota lain belum siap melaksanakan pengaturan ini; dan
BERKEINGINAN untuk menghapuskan hambatan – hambatan pada jasa angkutan udara kargo dengan suatu pandangan untuk mencapai liberalisasi penuh di ASEAN pada tahun 2008,
TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1 – Definisi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 69
Untuk maksud Protokol ini, istilah “kebebasan hak angkut kelima (5)” berarti hak angkut kelima (5) antara dan setelahnya yang akan dioperasikan secara menyeluruh di dalam ASEAN.
Pasal 2 – Rute dan Hak Angkut
Perusahaan-perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari setiap Pihak wajib diizinkan untuk mengoperasikan jasa angkutan udara kargo internasional di antara titik- titik yang telah ditunjuk dengan bandar-bandar udara internasional dengan kebebasan penuh hak angkut ketiga (3), keempat (4), dan kelima (5).
Meskipun telah diatur pada ayat 1 Pasal ini, hak untuk menaikkan atau menurunkan, di wilayah setiap Pihak lainnya, kargo atau pos yang dibawa dengan pembayaran dan ditujukan atau berasal dari titik di wilayah bukan Pihak atau bukan Negara anggota ASEAN, wajib tunduk pada perjanjian antara otoritas penerbangan para Pihak yang bersangkutan.
Pasal 3 – Kapasitas dan Frekuensi
Wajib tidak terdapat pembatasan mengenai kapasitas, frekuensi dan jenis pesawat udara berkenaan dengan jasa angkutan udara kargo yang dilaksanakan berdasarkan Protokol ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2.
Pasal 4 – Spesifikasi Titik
- Titik-titik yang ditunjuk dari para Pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
Brunei Darussalam : Bandar Seri Begawan Kamboja : Phnom Penh Indonesia : Batam, Balikpapan, Biak, Makassar,Manado,Palembang, Pontianak
www.peraturan.go.id
2015, No.143 70
Laos : Vientiane, Luang Phabang, Pakse Malaysia : Kuala Lumpur Myanmar : Yangon, Mandalay Filipina : Clark, Subic, Cebu, Davao, Iloilo, Laoag Singapura : Singapore Thailand : Bangkok, Chiang Mai, Hat Yai, Khon Kaen, Phuket, U-Tapao, Ubon Ratchathani Vietnam : Hanoi, Danang, Ho Chi Minh City, Chu Lai
- Para Pihak dapat menunjuk titik-titik tambahan berdasarkan sukarela. Penunjukan dimaksud wajib disampaikan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Lembaga Penyimpan dan Lembaga Penyimpan dimaksud wajib memberitahukan kepada para Pihak lainnya.
Pasal 5 – Fleksibiltas Operasional
Setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk, berdasarkan beberapa atau semua penerbangan dan berdasarkan pilihannya, dapat:
mengoperasikan penerbangan pada salah satu atau kedua arah;
menggabungkan nomor-nomor penerbangan yang berbeda dalam satu pengoperasian pesawat udara;
melayani titik-titik antara, dan titik-titik setelah serta titik-titik di wilayah para Pihak pada rute-rute dengan kombinasi dan urutan apapun;
mengabaikan pemberhentian pada setiap titik atau titik- titik; dan
mengalihkan lalu lintas dari setiap pesawat udaranya ke setiap
www.peraturan.go.id
2015, No.143 71
pesawat udara lain pada setiap titik dari rute-rute tersebut;
tanpa pembatasan jurusan atau geografis dan tanpa kehilangan setiap hak angkut yang diizinkan sebaliknya berdasarkan Persetujuan ini; dengan syarat bahwa jasa tersebut melayani dari suatu titik di wilayah Pihak yang menunjuk perusahaan angkutan udara tersebut.
Pasal 6 – Penyetujuan Jadwal dan Penerbangan Tambahan
Perusahaan-perusahaan penerbangan yang ditunjuk dari masing- masing Pihak dapat diminta untuk menyampaikan perkiraan jadwal penerbangan untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas-otoritas penerbangan dari Pihak lainnya paling lambat tiga puluh (30) hari sebelum pengoperasian jasa yang disepakati tersebut. Setiap perubahan jadwal tersebut wajib disampaikan untuk mendapat pertimbangan sedikitnya lima belas (15) hari sebelum pengoperasian.
Untuk penerbangan tambahan yang perusahaan angkutan udara yang ditunjuk satu Pihak ingin dilaksanakan pada pelayanan di luar jadwal yang telah diizinkan, perusahaan angkutan udara tersebut harus meminta izin terlebih dahulu dari otoritas penerbangan Pihak lainnya. Permintaan tersebut biasanya wajib disampaikan sedikitnya empat (4) hari kerja sebelum pengoperasian penerbangan tersebut.
Pasal 7 – Ketentuan Akhir
Protokol ini wajib disimpan oleh Lembaga Penyimpan yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi daripadanya kepada setiap Pihak.
Protokol ini tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh para Pihak yang telah meratifikasi atau menerima Persetujuan tersebut. Piagam Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan kepada Penyimpan yang wajib segera memberitahukan setiap Pihak mengenai penyimpanan tersebut.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 72
Protokol ini wajib mulai berlaku sejak tanggal penyimpanan Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3) kepada Sekretaris Jenderal ASEAN dan wajib berlaku efektif hanya antar para Pihak yang telah meratifikasi atau menerimanya. Bagi setiap Pihak yang meratifikasi atau menerima Protokol tersebut setelah penyimpanan Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3), Protokol tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal penyimpanan Pihak itu atas Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3)nya.
Setiap perubahan terhadap ketentuan–ketentuan Protokol ini, wajib berlaku dengan persetujuan dari semua Pihak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan) Persetujuan tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat dan Kelima yang Tidak Terbatas di antara Titik – titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN.
DIBUAT di Manila, Filipina, pada tanggal 20 bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan, dalam satu salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.
Untuk Brunei Darussalam:
ttd
PEHIN DATO ABU BAKAR APONG
Menteri Komunikasi
Untuk Kerajaan Kamboja :
ttd
www.peraturan.go.id
2015, No.143 73
SUN CHANTHOL
Sekretaris Negara Sekretariat Negara Penerbangan Sipil
Untuk Republik Indonesia:
ttd
JUSMAN SYAFII DJAMAL
Menteri Transportasi
Untuk Republik Demokrasi Rakyat Laos:
ttd
SOMMAD PHOLSENA
Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi
Untuk Malaysia:
ttd
DATO’SRI ONG TEE KEAT
Menteri Transportasi
Untuk Uni Myanmar:
ttd
MAJOR GENERAL THEIN SWE
Menteri Transportasi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 74
Untuk Republik Filipina:
Ttd
LEANDRO R. MENDOZA
Sekretaris Transportasi dan Komunikasi
Untuk Republik Singapura:
ttd
RAYMOND LIM
Menteri Transportasi
Untuk Kerajaan Thailand:
ttd
SOPHON ZARAM
Menteri Transportasi
Untuk Republik Sosialis Vietnam:
ttd
HO NGHIA DZUNG
Menteri Transportasi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 75
PROTOKOL 2
TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT DAN KELIMA
YANG TIDAK TERBATAS
DI ANTARA SEMUA TITIK DENGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DI
ASEAN
Pemerintah – pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam, Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (selanjutnya secara bersama- sama disebut “Para Pihak” atau secara sendiri-sendiri disebut ” Pihak”),
MENGINGAT Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2009 di Manila, Filipina (selanjutnya disebut “Persetujuan”);
MENGAKUI juga ayat 3 Pasal I dari Persetujuan Kerangka Kerja tentang Peningkatan Kerja Sama Ekonomi ASEAN yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura, bahwa, dalam pelaksanaan pengaturan ekonomi, dua atau lebih Negara-negara Anggota dapat melaksanakan terlebih dahulu apabila Negara Anggota lain belum siap melaksanakan pengaturan ini; dan
BERKEINGINAN untuk menghilangkan hambatan – hambatan dalam jasa angkutan udara kargo dengan suatu pandangan untuk mencapai liberalisasi penuh di ASEAN pada tahun 2008,
TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1 – Definisi
Untuk maksud Protokol ini, istilah “kebebasan hak angkut kelima” berarti hak angkut kelima antara (intermediate) dan setelahnya (beyond) yang akan dioperasikan secara menyeluruh di dalam ASEAN.
www.peraturan.go.id
2015, No.143 76
Pasal 2 – Rute dan Hak Angkut
Perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari masing-masing Pihak wajib diperbolehkan untuk melaksanakan jasa angkutan udara kargo internasional di antara semua titik dengan bandar udara internasional dengan kebebasan penuh hak angkut ketiga, keempat, dan kelima pada tanggal 31 Desember 2008.
Meskipun telah diatur ayat 1 Pasal ini, hak untuk menaikkan atau menurunkan di wilayah setiap Pihak lainnya, kargo atau pos yang dibawa dengan pembayaran dan ditujukan atau berasal dari titik di wilayah bukan Pihak atau bukan Negara anggota ASEAN, wajib tunduk pada perjanjian antara otoritas penerbangan Para Pihak yang bersangkutan
Pasal 3 – Kapasitas dan Frekuensi
Wajib tidak ada pembatasan terhadap kapasitas, frekuensi dan jenis pesawat udara yang berkaitan dengan jasa angkutan udara kargo yang dilaksanakan berdasarkan Protokol ini sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2.
Pasal 4 – Fleksibiltas Pelaksanaan
Setiap perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dapat, pada beberapa atau semua penerbangan dan dengan pilihannya :
- melaksanakan penerbangan pada salah satu atau kedua arah;
- menggabungkan nomor penerbangan yang berbeda dalam satu pengoperasian pesawat udara;
- melayani titik-titik antara, dan setelah dan titik-titik di wilayah para Pihak pada rute kombinasi dan sesuai urutan;
- mengabaikan pemberhentian pada setiap atau beberapa titik;
- memindahkan traffic dari suatu pesawat udaranya ke pesawat udaranya yang lain pada setiap titik di rute tersebut; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.143 77
tanpa pembatasan arah atau geografi dan tanpa kehilangan hak untuk mengangkut traffic selain yang diizinkan Persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa layanan tersebut melayani satu titik di wilayah Pihak yang menunjuk perusahaan angkutan udara tersebut.
Pasal 5 – Persetujuan Jadwal dan Penerbangan-penerbangan tambahan
Perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari masing-masing Pihak dapat diminta untuk menyampaikan perkiraan jadwal penerbangannya untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas penerbangan Pihak lainnya sedikitnya tiga puluh (30) hari sebelum pelaksanaan layanan yang disepakati. Setiap perubahan jadwal tersebut wajib disampaikan untuk mendapat pertimbangan sedikitnya lima belas (15) hari sebelum pelaksanaan.
Untuk penerbangan tambahan yang perusahaan angkutan udara yang ditunjuk satu Pihak ingin dilaksanakan pada pelayanan di luar jadwal yang telah diizinkan, perusahaan angkutan udara tersebut harus meminta izin terlebih dahulu dari otoritas penerbangan Pihak lainnya. Permintaan tersebut biasanya wajib disampaikan sedikitnya empat (4) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan tersebut.
Pasal 6 – Ketentuan Akhir
Protokol ini wajib disimpan kepada Penyimpan yang wajib segera memberikan salinan naskah kepada setiap Pihak.
Protokol ini tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh para Pihak yang telah meratifikasi atau menerima Persetujuan tersebut. Piagam Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan kepada Penyimpan yang wajib segera memberitahukan setiap Pihak mengenai penyimpanan tersebut.
Protokol ini wajib mulai berlaku sejak tanggal penyimpanan Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3) kepada Sekretaris Jenderal ASEAN dan wajib berlaku efektif hanya antar para Pihak yang telah meratifikasi atau menerimanya. Bagi setiap Pihak yang meratifikasi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 78
atau menerima Protokol tersebut setelah penyimpanan Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3), Protokol tersebut wajib mulai berlaku pada tanggal penyimpanan Pihak itu atas Piagam Ratifikasi atau Penerimaan ketiga (ke-3)nya.
- Setiap perubahan terhadap ketentuan–ketentuan Protokol ini, wajib berlaku dengan persetujuan dari semua Pihak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 (Konsultasi dan Perubahan) Persetujuan tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat dan Kelima yang Tidak Terbatas di antara semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN
DIBUAT di Manila, Filipina, pada tanggal 20 bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan, dalam satu naskah asli dalam bahasa Inggris.
Untuk Brunei Darussalam:
ttd
PEHIN DATO ABU BAKAR APONG
Menteri Komunikasi
Untuk Kerajaan Kamboja :
ttd
MAO HAVANNALL
Sekretaris Negara Sekretariat Negara Penerbangan Sipil Untuk Republik Indonesia:
www.peraturan.go.id
2015, No.143 79
ttd
JUSMAN SYAFII DJAMAL
Menteri Transportasi
Untuk Republik Demokrasi Rakyat Laos:
ttd
SOMMAD PHOLSENA
Menteri Pekerjaan Umum dan Transportasi
Untuk Malaysia:
ttd
DATO’SRI ONG TEE KEAT
Menteri Transportasi
Untuk Uni Myanmar:
ttd
MAJOR GENERAL THEIN SWE
Menteri Transportasi
Untuk Republik Philipina:
ttd
LEANDRO R. MENDOZA
Sekretaris Transportasi dan Komunikasi
www.peraturan.go.id
2015, No.143 80
Untuk Republik Singapore:
ttd
RAYMOND LIM
Menteri Transportasi
Untuk Kerajaan Thailand:
ttd
SOPHON ZARAM
Menteri Transportasi
Untuk Republik Sosialis Viet Nam:
ttd
HO NGHIA DZUNG
Menteri Transportasi
www.peraturan.go.id
