Pasal 4
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya
dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor
oleh pelaku usaha yang telah memiliki perizinan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin
edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
(4) Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha
yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
