PERPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 5
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau
asal impor harus memenuhi standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan.
(2) Standar mutu produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.190 4
