PERPRES
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 3
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau
asal impor dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
- Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
- Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.190
- Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen.
(2) Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai barang dalam pengawasan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pengawasan terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya.
