PERPRES
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 8
BAB 2 — BESAR BATAS DAN TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir pada instalasi nuklir dan/atau
selama pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang dimiliki oleh instansi pemerintah yang bukan Badan Usaha Milik Negara, pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Dana untuk pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh Pemerintah dalam bentuk dana kontinjensi.
(3) Tata cara pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga dan
pengalokasian dana kontinjensi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.165 6
