Pasal 7
BAB 2 — BESAR BATAS DAN TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 untuk pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar
nuklir bekas dilakukan melalui mekanisme asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya.
(3) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku sejak pengangkutan dari lokasi pengirim sampai dengan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas dinyatakan diterima oleh pengusaha instalasi nuklir penerima.
(4) Salinan asli polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh pengusaha instalasi nuklir pengirim, pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti jaminan keuangan untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir pada saat pengajuan persetujuan pengiriman.
