PERPRES
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 6
BAB 2 — BESAR BATAS DAN TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan
bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, tanggung jawab atas
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.165
kerugian nuklir dibebankan kepada pengusaha instalasi nuklir pengirim.
(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dialihkan oleh pengusaha instalasi nuklir pengirim kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.
