Pasal 5
BAB 2 — BESAR BATAS DAN TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 untuk setiap instalasi nuklir dilakukan melalui mekanisme
asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dibuktikan dalam bentuk polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya.
(3) Asuransi atau jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) setiap saat wajib tersedia selama bahan bakar nuklir dan/atau bahan bakar nuklir bekas menjadi tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir.
(4) Salinan asli polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat pengajuan permohonan izin komisioning oleh pengusaha instalasi nuklir kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti jaminan keuangan untuk pertanggungjawaban kerugian nuklir.
(5) Dalam hal terdapat perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau
jaminan keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha instalasi nuklir wajib menyampaikan salinan asli perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya kepada Kepala BAPETEN disertai dengan dokumen pendukung paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengusaha instalasi nuklir menerima polis asli perubahan atau perpanjangan polis asuransi atau dokumen jaminan keuangan lainnya.
(6) Tanggung jawab pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BAPETEN.
