Pasal 4
BAB 2 — BESAR BATAS DAN TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib bertanggung jawab kepada pihak
ketiga atas kerugian nuklir yang disebabkan oleh setiap kecelakaan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.165 4
nuklir yang terjadi pada setiap instalasi nuklir dan/atau setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir.
(3) Ketentuan mengenai besar batas pertanggungjawaban kerugian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
