PERPRES
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini mengatur:
- besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik yang terjadi pada instalasi nuklir maupun pada pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
- mekanisme pertanggungjawaban kerugian nuklir; dan
- penggantian kerugian oleh instansi pemerintah.
