PERPRES
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini bertujuan memberikan:
- kepastian mengenai besar batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir; dan
- jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan nuklir.
