PERPRES
PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.165
