PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi dalam pemberian rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan
kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan melalui:
- identifikasi usulan izin yang akan dikeluarkan oleh instansi Pemerintah; dan
- penilaian terhadap usulan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
rekomendasi izin kegiatan.
