PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
- identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi;
- penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi;
- identifikasi calon penerima; dan
- penilaian calon penerima.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Akreditasi
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.142 6
