PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dilakukan melalui:
- analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha terhadap kesesuaian rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
- penilaian terhadap usulan rencana kegiatan;
- penyusunan skala prioritas rencana kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
- penyiapan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar sektor, daerah dan dunia usaha;
- penyiapan calon lokasi kawasan situs warisan dunia; dan/atau
- penyusunan rencana pengelolaan kawasan situs warisan dunia, habitat biota endemik atau langka, dan alur migrasi biota laut.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(3) Dalam hal rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
