PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dilakukan melalui:
- pengumpulan data dan informasi yang mendukung perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan budaya, kelembagaan, dan biogeofisik lingkungan setempat;
- pengumpulan data dan informasi pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- pengolahan dan analisis data dan informasi.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
penyajian data tematik dan informasi serta didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi sebagai dokumen publik.
