PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.142 7
