PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
