PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari:
- kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan;
- kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi nasional;
- kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan
- kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
www.peraturan.go.id
2015, No.142 4
(2) Usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.
