PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Koordinasi penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
- analisis spasial rencana kegiatan tiap-tiap sektor terhadap kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah;
- penilaian rencana kegiatan dan menyusun prioritas rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- paduserasi rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan/atau konflik pemanfaatan sumber daya.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
rekomendasi rencana kegiatan sektor.
(3) Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
