PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI
(1) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat
nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri.
(2) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan
- kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
(3) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu;
- perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha;
- program Akreditasi nasional;
- rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan
- penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.
