PERPRES
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
www.peraturan.go.id
2015, No.142 3
Tingkat Nasional dalam Peraturan Presiden ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.
