PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 6
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas sebagai berikut: a. memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove; b. MENETAPKAN kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bertugas sebagai berikut: a. menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove; b. mengoordinasikan pelaksanaan SNPEM yang menyangkut perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan sosialisasi; dan
c. mengoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/ anggaran untuk pelaksanaan SNPEM.
