Pasal 5
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Lingkungan Hidup; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional; b. Pelaksana Ketua : Menteri Kehutanan; Ketua Alternate : Menteri Kelautan dan Perikanan; Sekretaris : Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan; Wakil Sekretaris: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kemen-terian Kelautan dan Perikanan; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kementerian Koor-dinator Bidang Perekonomian; 2. Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementrian Koordinator Bidang Kesejah-teraan Rakyat 3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 4. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup; 5. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;
- Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal;
- Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
- Deputi Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
- Deputi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.
